Gugatan yang diajukan suami dan istri secara bersamaan merupakan hal yang tidak lazim terjadi dalam perkara perceraian. Hal ini dikarenakan gugatan perceraian biasanya diajukan oleh salah satu pihak saja, baik suami maupun istri. Namun, dalam beberapa kasus, suami dan istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara bersamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim terhadap gugatan yang diajukan suami dan istri secara bersamaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Medan Kelas IA dengan menggunakan metode kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Medan Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Medan Kelas IA memandang bahwa gugatan yang diajukan suami dan isteri secara bersamaan adalah bahwa gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan. Hal ini dikarenakan gugatan tersebut bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 dalam hukum acara perdata. Namun hakim juga perlu memperhatikan faktorfaktor lain seperti alasan perceraian, kepentingan anak, dan harta bersama. Jika alasan perceraian jelas, kepentingan anak terpenuhi, atau harta bersama dibagi secara adil, maka hakim dapat menerima gugatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Medan memiliki pandangan yang fleksibel terhadap gugatan yang diajukan suami dan istri secara bersamaan. Hakim dapat mengabulkan atau menolak gugatan tersebut, tergantung pada pertimbangan dan penilaian hakim terhadap perkara yang dihadapi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024