Adat pelangkahan saudara kandung dalam perkawinan merupakan salah satu tradisi adat yang masih dilestarikan oleh masyarakat Jawa, termasuk di Desa Suka Damai Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Tradisi ini memiliki nilai-nilai luhur yang dilandasi oleh prinsip-prinsip adat Jawa, seperti solidaritas keluarga, kesetiaan, dan penghormatan terhadap orang tua. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis adat pelangkahan saudara kandung dalam perkawinan dari perspektif adat Jawa dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Suka Damai. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktek pelaksanaan tradisi pelangkahan dalam Adat Jawa di Desa Suka Damai Kecamatan Kuala adalah seorang adik memberikan pelangkahan kepada kakaknya karena seorang adik terlebih dahulu menikah. Tradisi ini biasanya membuat acara pelangkahan yang mendudukkan antar adik dengan kakak dan memberikan tanda mata kepada seorang kakak sebagai permohonan izin agar mendapatkan restu. Temuan lain dari penelitian ini adalah praktek adat pelangkahan ini memiliki dampak positif dan negatif, dampak positifnya adalah memperkuat silaturrahim persaudaraan antara seorang adik dan kakaknya. Sedangkan dampak negatifnya apabila tidak dilaksanakan maka akan memutuskan silaturrahim dan berakibat kepada keturunan adik dalam perkawinannya dikemudian hari. Pandangan Hukum Islam terhadap tradisi ini pada dasarnya tidak ada permasalahan, demikian juga dalam perspektif hukum Islam bahwa pelangkahan merupakan suatu kebiasaan umum menjadi adat istiadat, karena tidak melanggar rukun dan syaratnya perkawinan maka dibenarkan.
Copyrights © 2024