Tahun 2015 kontribusi UMKM pada PDB di Indonesia sebesar 61,41%, terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,71%, dan terhadap ekspor non migas sebesar 15,73%. Data tersebut menunjukkan bahwa UMKM menjadi salah satu promotor perekonomian dan menjadi potensi serta peluang yang baik untuk dikembangkan di Indonesia. Sektor UMKM menyumbang 3% dari total penerimaan pajak. Padahal UMKM merupakan salah satu sektor yang berkontribusi cukup besar dalam perekonomian daerah dan nasional. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana kebijakan penurunan taris UMKM pada PP 23 Tahun 2018, dengan kondisi di Indonesia UMKM merupakan penyumbang terbesar PDB namun tax compliance nya rendah dan kontribusi untuk penerimaan pajak rendah. Analisis ini juga dilakukan dengan suatu kajian regulasi pajak UMKM antara Indonesia dengan Thailand. Penelitian menggunakan metode desk research dimana dilakukan dengan mencari data dan informasi pada buku, arsip resmi, dokumentasi, jurnal, dan literatur lainnya yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan penurunan tarif pajak UMKM masih belum memenuhi asas equity dan certainty, semakin turun tarif pajaknya, penerimaan pajak UMKM mengalami peningkatan walaupun kepatuhan Wajib Pajak UMKM masih rendah, kebijakan pajak UMKM menggunakan metode presumptive tax berdasarkan presentase peredaran bruto, meninjau dari regulasi Thailand, Indonesia dapat mengkaji ulang terhadap kebijakan penentuan treshold pada pajak UMKM.
Copyrights © 2022