Perselisihan Hubungan Industrial menjadi perhatian utama karena pemerintah mengakui bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi. Pada pasal 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi gangguan pemutusan hubungan kerja, gangguan hak, gangguan kepentingan dan kemunduran antar pekerja. Penyelesaian Perselisihan tersebut dapat melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator yang netral. Penelitian ini dilkukan untuk mengetahui faktor dan hambatan yang dialami saat proses mediasi berlangsung serta upaya yang dilakukan oleh mediator untuk mencapai Perjanjian Bersama. Peneitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh dari sebar kuisioner, selain itu sumber data yang diperoleh meliputi data keturunan dan artikel ilmiah yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian kerusakan sudah efektif dilakukan. Dimana pihak yang berselisih telah bernegosiasi dengan maksimal sehingga mencapai kesepakatan bersama tanpa melanjutkan kemunduran ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Copyrights © 2024