Penelitian ini bertujuan untuk menggali konsep ummah dalam konstruksi masyarakat Islam melalui Piagam Madinah dan perspektif Islam terkait masyarakat madani serta kewarganegaraan. Piagam Madinah, sebagai dokumen sejarah penting, merumuskan hubungan antara masyarakat yang beragam baik suku, agama, maupun budaya—dengan pemangku kebijakan dan kekuasaan secara sistematis. Gagasan-gagasan dalam Piagam Madinah melampaui zamannya dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan inklusivitas, yang memungkinkan pembentukan sebuah sistem pemerintahan yang modern dan pluralis di tengah masyarakat Madinah yang sangat beragam. Dalam konteks ini, ummah bukan hanya sekadar kumpulan individu, tetapi komunitas yang memiliki tujuan hidup bersama untuk mewujudkan kehidupan yang lebih bermartabat dan adil, berdasarkan ajaran Tuhan. Konsep ummah dalam masyarakat madani dimulai sejak proses hijrah Nabi Muhammad SAW, yang menjadi dasar pembangunan peradaban baru dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial dan penghargaan terhadap keberagaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ummah dalam Islam adalah masyarakat yang bersatu dalam visi dan misi untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, sejahtera, dan beradab. Piagam Madinah mengajarkan pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis dan adil antara umat dan kekuasaan dalam kehidupan bernegara.
Copyrights © 2024