Pembangunan ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh perubahan sosial, politik, dan globalisasi. Hukum berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui penciptaan kepastian hukum, perlindungan hak milik, pengaturan persaingan usaha, dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam telah diakomodasi dalam berbagai peraturan, dengan tetap mempertahankan kendali negara melalui kewajiban divestasi saham bagi investor asing. Namun, tantangan utama adalah menyelaraskan hukum ekonomi pembangunan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 di tengah pengaruh globalisasi dan kapitalisme yang cenderung mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial. Perencanaan pembangunan yang terlalu terfokus pada indikator pertumbuhan ekonomi juga dapat mengabaikan tujuan kesejahteraan rakyat. Diperlukan penguatan sinkronisasi regulasi, peran Pancasila, partisipasi masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Copyrights © 2024