Pemulihan ekonomi pasca COVID-19 berdampak baik ditandai dengan kestabilan inflasi dan meningkatnya perkonomian Indonesia, hal tersebut ditopang oleh kontribusi UMKM pada PDB dan penyerapan tenaga kerja. Permenaker No. 1 tahun 2017 mewajibkan semua pengusaha untuk membuat Struktur dan Skala Upah (SSU). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem kompensasi, menganalisis keadilan internal dan eksternal, menyusun SSU ideal untuk usaha kecil sektor makanan dan minuman di Kabupaten Bandung Barat. Penelitian dilakukan pada bulan Januari-Juli 2024, dengan sampel 9 Usaha Kecil Kabupaten Bandung Barat. Jenis data meliputi data primer (wawancara dan kuesioner) dan sekunder dari website BPS Kabupaten Bandung Barat dan literatur yang relevan lainnya. Metode yang digunakan dengan analisis statistik deskriptif, survey gaji, pemetaan gaji, dan metode dua titik. Hasil penelitian menunjukkan UKB4 memberikan kompensasi tertinggi sebesar 78% dari keseluruhan critical positions dan 67% sudah di atas UMP Jawa Barat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024