Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dalam pembayaran pajak yaitu besarnya pembayaran PBB-P2 terutang. Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan agar masing-masing Kepala Desa dapat memahami besaran pembayaran yang harus dibayar warganya pada PBB-P2 terutang serta memberikan sosialisasi kepada warga desanya sehingga WP yang berasal dari berbagai desa di Kebupaten Tegal dapat taat dalam pembayaran PBB-P2. Dengan demikian melalui pengabdian ini akan memberikan pemahaman kepada para peserta untuk dapat membayar tunggakan pajak dan dapat taat dalam pembayaran pajak selajutnya. Sasaran dalam pengabdian ini adalah Kepala Desa seKabupaten Tegal. Metode yang digunakan yaitu sosialisasi sekaligus pelatihan dengan metode pembelajaran partisipatif. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 jam 09.00 Wib sampai dengan selesai. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pemahaman tentang subjek pajak PBB-P2, Objek pajak, pengecualian objek pajak PBBP2, pengisian Surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) sampai dengan dilakukannya pembayaran utang PBB-P2 yang dilakukan warga di desa seKabupaten Tegal. Untuk selanjutnya warga di desa seKabupaten Tegal diharapkan akan lebih sadar akan pentingnya pembayaran PBB agar tidak terjadi utang yang menimbulkan denda di masa mendatang.
Copyrights © 2024