Abstrak. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertanahan perlu memanfaatkan kemajuan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan untuk dapat memudahkan dalam mencapai tujuan pelaksanaan pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah yang baik akan dapat memberikan jaminan kepastian hukum, menyediakan informasi pertanahan dan terselenggaranya Tertib Administrasi Pertanahan. Jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah secara khusus, dicerminkan dalam kesiapan dan kelengkapan data spasial. Kondisi peta pendaftaran tanah yang dihasilkan sampai saat ini oleh kantor dilingkungan BPN sampai saat ini, sangat beragam dalam bentuk sumber data, skala, kualitas, dan sistem koordinat penyajian data, terutama wilayah di luar pulau Jawa. Dengan demikian,  perlu dilaksanakan standardisasi sistem koordinat yang telah dituangkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 Tahun 1997 pasal 3 yaitu Sistem Koordinat dengan proyeksi TM 3º. Peta pendaftaran, sebagai parameter utama informasi pertanahan, memerlukan perbaikan kinerja dan pengadaan yang semakin mendesak, dengan meningkatnya kecepatan kebutuhan informasi. Perkembangan teknologi berupa penyediaan data, seperti ETS, GPS ataupun citra satelit, dan perangkat lunak pengelolaan data, akan dapat meningkatkan layanan kebutuhan informasi dalam akurasi dan presisi sesuai dengan harapan.  Kata kunci : Peta Pendaftaran, Sistem Koordinat, Standardisasi, Sistem proyeksi peta TM-3
Copyrights © 2015