Penilitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui keabsahan perjanjian pra nikah serta 2) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pra nikah. Data yang penulis peroleh melalui data Primer, aturan-aturan, norma, norma Hukum, dan penelusuran dokumen sedangkan Data penelitian yaitu data sekunder, sumber-sumber penelitian hukum terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (non hukum). Hasil Penelitian menunjukkan perjanjian perkawinan memberikan kepastian hukum sesuai dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan perkawinan. Akibat hukum mengenai perjanjian perkawinan yang ditetapkan setalah keluarnya Putusan Mahkamah Konsitusi tetap berlaku bagi kedua belah pihak suami dan istri yang membuatnya. Akan tetapi apabila dalam prakteknya masih terus terjadi adanya Penetapan Pengadilan menenai perjanjian perkawinan.
Copyrights © 2023