Pemerintah Daerah bertujuan mencapai tata pemerintahan yang baik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, hak mengatur, wewenang, kewajiban, dan mengurus urusan dan wilayah yang dipimpin untuk kepentingan masyarakat setempat guna mencapai kesejahteraan daerah. Pemerintah daerah membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang dikuasai pemerintah mereka. Salah satu,retribusi adalah faktor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. BKAD Kabupaten Sleman melakukan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah melalui retribusi sewa barang milik daerah. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang menyebabkan penurunan signifikan dalam retribusi dan pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapatan asli daerah kabupaten Sleman, kendala yang dihadapi pemungut, faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan/penurunan, dan strategi yang digunakan. Selain itu, penelitian juga membahas kontribusi barang milik daerah, efisiensi, dan efektivitas pajak. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data primer dan sekunder melalui website resmi BKAD kabupaten Sleman.Teknik analisis data meliputi proses pengumpulan data, pengkategorian data,penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset masih belum maksimal, namun efektivitas dan efisiensi pajak sudah baik. Penurunan retribusi pada tahun 2020-2022 disebabkan oleh wabah covid-19. Kesimpulannya bahwa optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah masih sangat kurang. Penurunan retribusi pada tahun 2020 – 2022 disebabkan oleh wabah covid 19 dan mengakibatkan permintaan keringanan dan pemabatalan acara secara serentak. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu lokasi strategis dan minat masyarakat yang kurang. Strategi yang digunakan adalah komunikasi efektif dan pengiriman surat teguran
Copyrights © 2024