Proyek penelitian ini berfokus pada implementasi pengadilan elektronik dan proses litigasi dalam pengadilan negeri dan pengadilan agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendekatan penelitian yang digunakan mengintegrasikan metodologi penelitian hukum normatif dan empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem e-court dan e-litigation efektif. Namun, penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam sistem e-court dan e-litigation untuk membangun sistem peradilan elektronik yang independen dan tidak memihak. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan beberapa aspek utama, seperti jaminan kualitas peradilan elektronik, independensi dan ketidakberpihakan hakim dalam kerangka elektronik, pelaksanaan sistem panitera berbasis elektronik, perekaman sidang secara elektronik, memastikan keamanan data, dan menyediakan akses tanpa batas dalam hal ruang dan waktu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024