Sengketa keterbukaan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat dapat dihentikan prosesnya apabila permohonan tidak beritikad baik dan bersungguh-sungguh (vexatious request). Namun, pada konteks ini, proses ini harus tetap sesuai dengan asas peradilan yang baik. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan, penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik karena tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik (vexatious request) belum berdasarkan asas-asas umum peradilan yang baik dan asas putusan dapat dimintakan banding. Namun, hal lain perlu juga dilakukan perbaikan dalam ketentuan hukum yang dibuat oleh komisi informasi terkait mekanisme penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Copyrights © 2024