Pajak pertambahan nilai (PPN) telah mengalami kenaikan tarif menjadi 11% per 1 April 2022, serta terdapat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang dipungut secara selektif pada 1 Januari 2025, kenaikan tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat sehingga pemerintah telah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif tersebut dan memperbaruinya. Adanya kenaikan tarif PPN artinya menambah penerimaan negara, namun penetapan tarif PPN perlu diperhatikan karena kenaikan tarif PPN yang ditetapkan ketika deflasi dan inflasi sedang tidak terkendali dapat menyebabkan masalah baru bagi perekonomian negara, sehingga dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adakah hubungan antara kenaikan tarif PPN dan minat beli masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode uji analisis rank spearman. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan korelasi yang cukup dan signifikan antara kenaikan PPN dengan penurunan minat beli masyarakat.
Copyrights © 2024