Studi penelitian ini menyelidiki perubahan politik hukum dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sejak Reformasi. Setelah rezim Orde Baru berakhir pada tahun 1998, terjadi perubahan besar dalam tata kelola hukum dan politik untuk memperkuat supremasi hukum dan menjamin pemenuhan HAM. Namun, masih ada banyak tantangan yang menghalangi penegakan HAM di Indonesia, seperti ketidakkonsistenan kebijakan, intervensi politik, dan penegakan hukum yang lemah. Metode hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Itu melihat berbagai regulasi, keputusan pengadilan, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Penulis juga menekankan beberapa kasus penting yang menunjukkan konflik antara politik hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kerangka hukum HAM telah diperbaiki, penerapan praktiknya masih terbatas. Ini karena perubahan politik yang memengaruhi independensi lembaga penegak hukum dan ketidaksepakatan kebijakan. Studi ini menyarankan reformasi hukum yang lebih mendalam untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan mengurangi intervensi politik dalam sistem peradilan.
Copyrights © 2024