Latar Belakang: kasus rabies disebabkan oleh gigitan hewan penular rabies yang terinfeksi, umumnya didominasi oleh hewan anjing. Rabies adalah penyakit virus yang merusak sistem saraf. Tujuan: Tujuan Sistem Peringatan Dini Rabies adalah untuk meminimalkan penyebaran rabies dengan mengidentifikasi dan menangani kasus secara cepat. Koordinasi yang efektif dan kolaborasi lintas sektoral antar pemangku kepentingan sangat penting bagi keberhasilan sistem ini. Metode: Analisis data bersifat deskriptif, dengan data kewaspadaan dini kejadian GHPR tahun 2023 dijelaskan menurut orang, tempat, dan waktu. Data ditampilkan dalam bentuk grafik, tabel, atau diagram. data primer merupakan hasil wawancara dari pemegang SKDR dan data sekunder dari profil Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, laporan bulanan, laporan SKDR dan laporan tahunan GHPR. Hasil: Terdapat 328 kasus GHPR di Kabupaten Tanah Datar pada bulan Januari hingga Juli 2023, dibandingkan dengan tahun 2022 dimana terjadi 475 kasus GHPR pada bulan Januari hingga Desember. Dari 185 kasus tersebut, 183 orang adalah laki-laki (56%), dan 145 orang adalah perempuan (44%). Anjing merupakan HPR terbanyak dari semua kasus GHPR. Jarak atau lokasi gigitan mempengaruhi lamanya waktu inkubasi rabies. Masa inkubasi bertambah seiring bertambahnya jarak lokasi gigitan. Dibandingkan masa inkubasi area wajah, masa inkubasi area kaki lebih lama. Kesimpulan: secara umum, Sistem peringatan dini dan pengendalian rabies di Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2023 sudah dilakukan secara efektif.
Copyrights © 2024