Publish Date
30 Nov -0001
Peran notaris dalam pasar modal sangat signifikan, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi yang mendukung transparansi dan efisiensi pasar. Penelitian ini mengkaji peran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, yang diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan standar profesi dalam melindungi masyarakat dari praktik "insider trading." Menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengidentifikasi pentingnya akta otentik dalam transaksi pasar modal serta tanggung jawab notaris terhadap keterbukaan informasi yang akurat. Notaris memiliki akses langsung ke informasi material yang berpotensi mempengaruhi harga sekuritas. Hal ini menimbulkan tantangan etis, karena notaris harus menjaga kerahasiaan informasi sementara juga memastikan keterbukaan yang diperlukan untuk melindungi investor. Tindakan yang tidak sesuai dapat menempatkan notaris dalam posisi pelanggaran hukum, termasuk potensi "insider trading." Studi ini menekankan bahwa pengaturan yang lebih tegas dan pengawasan ketat terhadap peran notaris diperlukan guna memperkuat integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbarui undang-undang terkait serta meningkatkan kesadaran investor terhadap risiko pasar modal
Copyrights © 0000