Standar kepuasan pasien di pelayanan kesehatan ditetapkan secara nasional oleh Departemen Kesehatan. Menurut Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal untuk kepuasan pasien yaitu diatas 95%. Bila ditemukan pelayanan kesehatan dengan tingkat kepuasaan pasien berada dibawah 95%, maka dianggap 6 pelayanan kesehatan yang diberikan tidak memenuhi standar minimal atau tidak berkualitas. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan prosedur pelayanan dan ketersedian fasilitas dengan kepuasan pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain studi cross sectional. Penelitian dilaksanakan di Kota Padang dengan studi kasus di Puskesmas X. Penelitian dilaksanakan pada bulan Agustus – Desember 2023. Populasi pada penelitian ini adalah pasien yang berkunjung ke Puskesmas X sebanyak 129.199 kunjungan. Sampel didapatkan dengan metode accidental sampling berjumlah 44 responden. Data yang dikumpulkan berupa data primer dengan menggunakan kuesioer. Data dianalisis secara univariat dan bivariat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui 54,5% responden tidak puas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, 59,1% responden mengatakan prosedur pelayanan kurang baik, dan 59,1% responden mengatakan ketersediaan fasilitas kurang baik. Berdasarkan uji statistik, terdapat hubungan yang bermakna antara prosedur pelayanan (p-value : 0,0001) dan ketersediaan fasilitas (p-value : 0,008) dengan kepuasan pasien di Puskesmas.
Copyrights © 2024