Bantuan sosial berupa BLT-DD di Desa Barimbun ini di peruntukkan kepada warga yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dan sudah disepakati berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Jumlah KPM penerima BLT-DD di Desa Barimbun ini sebanyak 56 orang dengan besaran bantuan sebesar Rp. 300.000 Per bulan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dana desa yang diperuntukkan penanganan Covid-19. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19 Di Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data yaitu angket/kuisioner dengan sampel sebanyak 30 orang dengan pihak Perangkat desa serta masyarakat Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Teknik Pengambilan sampel menggunakan sampel random sampling, teknik analisis menggunakan tabulasi yang kemudian dipersentasi data yang di kemukakan oleh Muhammad Ali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19 di Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Cukup Terimplementasi dilihat dari indikator Standar Kebijakan dan Sasaran Program, Sumber Daya, Komunikasi, Karakteristik, Keterlibatan Antara Lingkungan Sosial, Ekonomi, dan Politik, serta Sikap atau Disposisi. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, BLT-DD Covid-19
Copyrights © 2022