Penelitian ini membahas berbagai pertimbangan pembatalan penerapan kebijakan AMT dan faktorpendorong agar kebijakan AMT dapat diterapkan di Indonesia. Kebijakan AMT dirancang pemerintah untuk mengatasi masalah penghindaran pajak (tax avoidance). Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan AMT belum dapat diterima dengan beberapa alasan. Pertama, adanya ketidaksesuaian dengan konsep pajak terkait kemampuan membayar (ability-to-pay). Kedua, pemerintah tidak ingin mengambil risiko yang dapat mengganggu iklim investasi. Ketiga, adanya pengganti kebijakan AMT dengan instrumen lain. Keempat, kebijakan AMT belum dapat memenuhi asas kemudahan administrasi khususnya dalam asas kepastian. Terdapat beberapa faktor pendorong yang dapat membuat kebijakan AMT dapat diterapkan di Indonesia. Pertama, kebijakan AMT memenuhi asas produktivitas penerimaan. Kedua, adanya kesamaan pemahaman antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai legislator kebijakan. Ketiga, Pemerintah dapat belajar dari keberhasilan kebijakan AMT yang telah diterapkan di Filipina.
Copyrights © 2024