Jumlah kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan semakin tingginya emisi pencemar udara dari kendaraan. Sektor transportasi merupakan salah satu penyebab tertinggi pencemaran udara di Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur emisi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin di Jakarta Pusat dan Jakarta timur serta mengetahui kesadaran masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Pengukuran emisi dilakukan dengan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005. Kuesioner mengenai kewajiban uji emisi juga disebarkan untuk mengetahui pengetahuan masyarakat dan partisipasinya untuk menjalankan uji emisi. Pada penelitian ini, didapatkan hasil 72% kendaraan yang diuji di Jakarta Pusat telah memenuhi baku mutu emisi sedangkan di Jakarta Timur sebanyak 69,32%. Konsentrasi emisi CO rata-rata dari kendaraan di Jakarta Pusat adalah 1,47% sedangkan HC 145 ppm. Dari pengukuran emisi kendaraan di Jakarta Timur didapatkan hasil rata-rata emisi CO sebesar 0,85% dan HC 110,54 ppm. Sebagian besar responden (89%) belum dan kurang mengetahui peraturan uji emisi kendaraan. Responden yang telah melakukan uji emisi pada kendaraannya hanya 25 %, sedangkan 75% lainnya belum pernah. Uji emisi merupakan salah satu upaya dalam mengatasi pencemaran udara di Jakarta yang perlu diikuti oleh kebijakan lainnya untuk mengurangi emisi pencemar dari sumbernya. Sosialisasi juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
Copyrights © 2024