Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep legal reform fatwa DSN-MUI tentang akad Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFD). Metodologi yang digunakan untuk mengupas masalah tersebut ialah dengan menggunakan metode telaah pustaka (Library Research) dengan pendekatan sosio historis dan factual historis dan ata bersumber pada buku, jurnal, dan karya-karya lainnya. Hasil penelitian ini menjaslakan bahwa konsep reformasi dalam akad IMFD adalah dengan memakai term yang diidentifikasikan sebagai upaya mencari legitimasi hokum untuk kepentingan tujuan-tujuan baik dengan Hilal bi istihsan atau Hilal bi al maslahah. DSN-MUI mereformasi hokum fatwa karena menganggak perlu adanya penafsiran positif dan kreatif terhadap akad transaksi keuangan kotemporer sesuai konteks perkembangan pasar keuangan modern yang bersifat multi dimensional.
Copyrights © 2024