Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Restitusi dan Pemeriksaan Pajak Serta Solusi Permasalahan Akuntansi Yang Dihadapi. Objek penelitian yang digunakan adalah PT. Tirta Buana Indoraya dan metode yang digunakan penelitian ini deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan mengunjungi langsung perusahaan dan melakukan observasi, dokumentasi, serta wawancara langsung dengan staf perusahaan untuk meminta keterangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa PT. Tirta Buana Indoraya dalam melakukan Restitusi atas Pajak Penghasilan Pasal 22 berusaha untuk memperbaiki pencatatan pembukuan dari hasil pemeriksaan pajak tahun sebelumnya, diharapkan kedepannya apabila dilakukannya Pemeriksaan Pajak pencatatan pembukuan dapat diterima/koreksi fiskal dapat diterima, sehingga Restitusi Pajak atas PPh Pasal 22 dapat dibayarkan kembali oleh negara.
Copyrights © 2024