Hotel merupakan bangunan yang memiliki kamar dengan jumlah yang banyak dan bergerak pada bidang pelayanan kepada konsumennya. Namun, pada faktanya di hotel-hotel masih ditemukan bentuk klausula baku atau perjanjian standar berupa pengalihan tanggung jawab pihak hotel terhadap barang-barang konsumen yang hilang maupun rusak di gedung hotel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab pihak pengelola hotel terhadap barang pengguna jasa hotel yang hilang di kamar hotel. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab atas barang-barang pengguna kamar hotel yang hilang semestinya diberikan kepada para konsumen sesuai dengan UUPK terdapat dalam Pasal 19. Pertanggungjawaban yang diberikan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen dilihat dari Pasal 19 yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan memberikan pertanggungjawaban berupa ganti kerugian yang dialami oleh konsumen yang diakibatkan karena menggunakan jasa atau barang yang diperdagangkan. Sehingga ganti rugi yang diberikan berupa pengembalian uang ataupun barang kepada konsumennya dengan nilai yang setara disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2024