Seiring dengan meningkatnya popularitas pinjam meminjam uang berbasis online, penting untuk memahami bagaimana inovasi ini dapat memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat tanpa mengabaikan risiko yang ada. Artikel ini menjelaskan definisi kredit dalam konteks perbankan, serta kriteria yang digunakan perbankan dengan tujuan untuk menilai apakah nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pinjaman. Implementasi prinsip kehati-hatian, yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, menjadi fokus utama untuk mencegah terjadinya kredit buruk. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi langkah-langkah yang diambil oleh lembaga keuangan seperti Bank Umum dalam proses pemberian kredit online, termasuk pengumpulan informasi dan verifikasi data. Selain itu, artikel ini juga menyoroti faktor-faktor yang dapat mempengaruhi implementasi prinsip kehati-hatian dan juga peran dari badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga dan mengawasi penyelenggaraan layanan peminjaman berbasis digital atau teknologi informasi. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan antara kredit online dan kredit biasa, penerapan standar kehati-hatian tetap menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan dan keberlanjutan dalam industri fintech.
Copyrights © 2024