Hukum bukan sekadar sistem normatif, melainkan instrumen dinamis untuk menciptakan perubahan sosial. Penelitian ini mengkaji penerapan teori hukum Roscoe Pound sebagai alat rekayasa sosial melalui peran strategis Mahkamah Konstitusi Indonesia. Fokus penelitian ini adalah menganalisis bagaimana putusan-putusan Mahkamah Konstitusi berkontribusi dalam mengubah struktur sosial, menegakkan keadilan substantif, dan mendorong terbentuknya tatanan hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis doktrinal, penelitian ini mengkaji sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berperan aktif dalam rekayasa sosial melalui penafsiran konstitusi yang progresif, membuka ruang perbaikan sistem hukum, melindungi hak-hak konstitusional, dan menyelesaikan konflik sosial politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan teori Roscoe Pound melalui Mahkamah Konstitusi memiliki potensi yang signifikan dalam mengubah tatanan hukum dan sosial Indonesia menuju tatanan yang lebih adil, demokratis, dan responsif terhadap perubahan.
Copyrights © 2024