Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran kas belanja langsung pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Tengah dan kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan sistem akuntansi telah terkomputerisasi dengan menggunakan Financial Management Information System (FMIS) untuk melaksanakan prosedur yang terdiri dari Penerbitan SPD, Pengajuan SPP-LS, Pengajuan SPM-LS dan Penerbitan SP2D-LS. Pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran kas belanja langsung secara umum telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, kedua aturan tersebut masih belum dapat diterapkan secara keseluruhan, khususnya pada penggunaan atau peruntukan mekanisme LS untuk membiayai belanja perjalanan dinas dan belanja honorarium pengelola keuangan karena keterbatasan jumlah UP.
Copyrights © 2024