Penelitian bertujuan untuk mengetahui Penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Emas Perhiasan Pada Toko Emas Perhiasan di Kota Kendari. Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan emas perhiasan di Kota Kendari belum menerapkan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari KPP Pratama Kota Kendari kepada wajib pajak tentang peraturan yang mengatur pajak penjualan emas yang mengakibatkan wajib pajak tidak mengetahui adanya perubahan tarif PPN atas penjualan emas sehingga wajib pajak dalam melakukan transaksi penjualan tetap menggunakan tarif PPN sebesar 2% dari harga jual sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 30 Tahun 2014. Hal ini menyebabkan pelaporan penjualan emas perhiasan menjadi lebih tinggi 0,9% daripada jika wajib pajak menerapkan tarif PPN sebesar 1,1 % dari harga jual seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2023.
Copyrights © 2024