Penafsiran hukum dan penemuan hukum merupakan hal yang fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia, baik secara filosofis maupun yuridis. Hal ini memungkinkan para hakim untuk membuat keputusan yang konsisten dengan hukum dan masyarakat yang adil dan benar. Hal ini dikarenakan penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem hukum harus dilakukan sesuai dengan asas-asas tertentu yang menjadi dasar dan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan hukum. Maka penting bagi penulis untuk mengkaji bagaimana urgensi interpretasi hukum terhadap dasar pemahamannya dan bagaimana peranan interpretasi hukum dalam Peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis-deskriptif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penafsiran dan penalaran hukum tersebut disampaikan dengan menggunakan argumentasi hukum yang rasional agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat ditegakkan. Dalam pemahaman interpretasi hukum memiliki metode yang dikelompokkan oleh Bruggink dalam beberapa macam antara lain, Interpretasi Bahasa/Gramatikal (de taalkundige interpretative), Interpretasi Historis Undang-Undang (de wetshistorische interpretatie), Interpretasi Sistematis (de sistematische interpretative), Interpretasi Kemasyarakatan atau Interpretasi Teleologis/Sosiologis (de maatshappelijke interpretatie), interpretasi komparatif, antisipatif atau futuristik. Sedangkan peranan interpretasi hukum dala m Peradilan di Indonesia telah ditegaskan di dalam peraturan Pasal 5 ayat
Copyrights © 2024