Penelitian ini menganalisis perencanaan pajak melalui penyusutan aset tetap dan dampaknya terhadap pajak penghasilan badan pada UD. Sumber Rejeki. Dengan metode analisis kualitatif dan pendekatan studi kasus, data diperoleh dari laporan keuangan 2021 dan peraturan perpajakan. Hasil menunjukkan bahwa UD. Sumber Rejeki menggunakan metode penyusutan garis lurus, tetapi tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009. Perhitungan menunjukkan pajak penghasilan sebesar Rp 24.734.714 untuk metode garis lurus dan Rp 17.842.306 untuk metode saldo menurun, memberikan penghematan pajak Rp 6.892.408. Temuan ini diharapkan memberi wawasan untuk strategi perpajakan yang lebih efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024