Goodwill merupakan salah satu elemen yang sering muncul dalam penggabungan usaha, terutama ketika suatu entitas mengakuisisi perusahaan lain dengan nilai yang lebih tinggi daripada nilai wajar aset bersih yang diakuisisi. Goodwill mencerminkan aset tidak berwujud yang meliputi reputasi perusahaan, hubungan pelanggan, serta keunggulan operasional. Di Indonesia, perlakuan akuntansi goodwill diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 22 yang sejalan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) 3. PSAK 22 mengharuskan goodwill diakui sebagai aset yang tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya secara berkala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan teoritis terkait perlakuan akuntansi goodwill serta mengevaluasi implementasinya dalam praktik penggabungan usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan mengacu pada berbagai literatur dan laporan keuangan perusahaan yang terlibat dalam penggabungan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PSAK 22 telah diadopsi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesulitan dalam menentukan nilai wajar goodwill serta potensi manipulasi nilai goodwill dalam laporan keuangan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi praktisi akuntansi sert
Copyrights © 2024