Ketika aktivitas ekonomi meningkat, risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat meningkat. Dibutuhkan lembaga asuransi untuk meminimalkan hal ini. Dua jenis akad atau perjanjian yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru' dan akad tijarah (mudharabah). Dalam akad tabarru', underwriting memiliki surplus atau kekurangan. Pada asuransi syariah, menurut kontrak mudharabah, ada dua cara untuk mengelola dana: dengan unsur tabungan (saving) atau tanpa tabungan (non saving). Ada unsur tabungan atau tidak ada unsur tabungan yang terkait dengan produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah dilaksanakan, yang berarti bahwa peserta memberikan semua modalnya kepada pengelola untuk dikelola dengan prinsip syariah, sehingga keuntungan dibagi secara adil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024