Penelitian ini mengkaji penerapan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 15 dan PSAK No. 66 pada perusahaan asosiasi dan Joint Ventures di Indonesia. PSAK No. 15 mengatur penggunaan metode ekuitas untuk mencatat investasi pada perusahaan asosiasi, sedangkan PSAK No. 66 mengatur pengakuan dan pengukuran Joint arrangements, termasuk joint operatinon dan joint ventures. Dengan menggunakan pendekatan studi literatur dari berbagai sumber terpercaya, seperti PSAK, IFRS, Jurna ilmiah, dan laporan keuangan perusahaan, penelitian ini menmukan bahwa penerapan PSAK di Indonesia secara umum telah selaras dengan IFRS. Namun, terdapat sejumlah teknis, dan keterbatasan data. Studi kasus pada PT Telkom, Pt Permanina, dan PT Astra International enunjukan contoh penerapan PSAK dalam praktik nyata. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan, harmonisasi kebijakan, dan pengawasan untuk memastikan konsistensi dan kualitas lapora keuangan konsolidasi.
Copyrights © 2024