The development of digital technologies such as cryptocurrency, fintech, and e-commerce has brought significant changes to the economic sector. However, these developments pose challenges for the application of Islamic economic principles, particularly in Fiqh Muamalah, which must adjust to new phenomena that were not previously present in classical literature. This study aims to identify the challenges faced by Fiqh Muamalah in the digital age and find solutions that align with sharia principles. The results show that Fiqh Muamalah can adapt through adjustments in digital business models, avoidance of riba and gharar, and ijtihad to address digital transactions and cryptocurrency. Therefore, Fiqh Muamalah can support the transformation of the digital economy in a just, transparent manner, in accordance with Islamic law. Perkembangan teknologi digital seperti cryptocurrency, fintech, dan e-commerce telah membawa perubahan signifikan pada sektor perekonomian. Namun perkembangan tersebut menimbulkan tantangan bagi penerapan prinsip ekonomi Islam, khususnya dalam Fiqh Muamalah, yang harus menyesuaikan dengan fenomena baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam literatur klasik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Fiqh Muamalah di era digital dan mencari solusi yang selaras dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fiqh Muamalah dapat beradaptasi melalui penyesuaian model bisnis digital, penghindaran riba dan gharar, serta ijtihad dalam menyikapi transaksi digital dan cryptocurrency. Oleh karena itu, Fiqh Muamalah dapat mendukung transformasi ekonomi digital secara adil, transparan, dan sesuai syariat Islam.
Copyrights © 2024