ABSTRACT Untuk mengetahui apakah Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2022 pada PT. Buana Eka Prima patuh terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, penelitian ini akan mengkaji Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Buana Eka Prima. Teknik yang digunakan Dengan memperoleh informasi yang diperlukan dari bisnis dan kemudian merangkumnya secara keseluruhan, penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Buana Eka Prima menghitung Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan teknik perhitungan PPN Masukan dikurangi PPN Keluaran sehingga total pajak yang harus dibayar dapat terlihat dengan jelas. PT. Buana Eka Prima dapat mengkreditkan seluruh PPN masukan dan tidak perlu melakukan koreksi fiskal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai oleh PT.Buana Eka Prima telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kata Kunci Keywords: Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Koreksi Fiskal ABSTRACT To find out whether the 2022 Value Added Tax Accounting at PT. Buana Eka Prima complies with Law Number 7 of 2021, this research will examine the Implementation of Value Added Tax Accounting at PT. Buana Eka Prima. Technique used By obtaining the necessary information from the business and then summarizing it as a whole, this research uses a qualitative descriptive methodology. The findings of this research indicate that PT. Buana Eka Prima calculates Value Added Tax Accounting using the Input VAT minus Output VAT calculation technique so that the total tax to be paid can be seen clearly. PT. Buana Eka Prima can credit all input VAT and does not need to make fiscal corrections. Thus, it can be said that the implementation of Value Added Tax Accounting by PT. Buana Eka Prima is in accordance with Law Number 7 of 2021. Keywords: Value Added Tax Accounting, Input Tax, Output Tax, Fiscal Correction
Copyrights © 2025