Penelitian ini membahas pengaruh perencanaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terhadap efisiensi dan optimalisasi kewajiban perpajakan pada pajak penghasilan badan pada tahun 2021-2022. Perencanaan pajak dilakukan dengan memanfaatkan metode seperti gross, net, dan gross-up untuk mengelola beban pajak secara strategis. Hasil literatur menunjukkan bahwa metode perencanaan pajak yang tepat dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar ketentuan hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, dan memperkuat efisiensi keuangan perusahaan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi pentingnya pengetahuan mendalam tentang regulasi perpajakan, pengembangan kemampuan sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi pendukung dalam implementasi perencanaan pajak. Oleh karena itu, strategi perencanaan pajak yang terintegrasi menjadi komponen penting dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan profitabilitas pajak penghasilan badan.
Copyrights © 2024