Kebijakan pemerintah dalam bidang akuntansi pemerintah memainkan peran penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi berbasis akrual atau kas yang diatur dalam standar akuntansi pemerintah. Tujuan dari penelitian in adalah menganalisis kebijakan akuntansi pemerintah daerah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui penelusuran terhadap artikel-artikel yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyusun laporan keuangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sebagai turunan dari peraturan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP.
Copyrights © 2025