Indonesia sebagai negara hukum Pancasila menghadapi tantangan dalam proses penyidikan pidana, khususnya ketidakselarasan antara KUHAP dengan peraturan internal kepolisian yang mempengaruhi kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini mengkaji rekonstruksi penyidikan pidana dalam sistem negara hukum Pancasila untuk mewujudkan keadilan. Permasalahan utama yang diidentifikasi adalah adanya ketidakselarasan antara KUHAP dengan peraturan internal kepolisian, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dalam hal penetapan tersangka dan mekanisme gelar perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis data secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi paradigma penyidikan yang mencakup harmonisasi regulasi, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan profesionalisme penyidik. Kebaruan penelitian terletak pada pengembangan model penyidikan yang mengintegrasikan prinsip negara hukum dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam implementasi keadilan restoratif dan pendekatan humanis. Dari pembahasan terungkap pentingnya keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan hak asasi tersangka, serta penguatan koordinasi kelembagaan. Diperlukan adanya pembaruan sistem penyidikan yang tidak hanya efektif secara prosedural tetapi juga mampu memberikan keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, melalui harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan penegak hukum.
Copyrights © 2024