Meningkatnya penggunaan layanan fintech lending yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan, namun juga menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi nasabah. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah diterapkan, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana efektivitas kebijakan penal dalam melindungi data pribadi nasabah dan bagaimana regulasi saat ini ada dapat ditingkatkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menganalisis regulasi yang ada dan efektivitasnya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dengan prinsip-prinsip perlindungan data yang diakui secara internasional, bersifat spesifik serta memberikan perlindungan preventif dan represif, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang konsisten, serta tidak terjebak hanya pada sanksi administratif.
Copyrights © 2024