Pada masa pemerintahan Bani Umayyah (661–750 M), konsep-konsep ekonomi Islam mulai menemukan bentuk yang lebih konkret seiring dengan perkembangan dan perluasan masyarakat Islam. Pemerintahan ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang kompleks, termasuk pengelolaan pajak seperti kharaj (pajak tanah) dan jizyah (pajak untuk non-Muslim), distribusi harta rampasan perang, serta manajemen zakat untuk kesejahteraan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran ekonomi Islam pada masa Bani Umayyah dengan fokus pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan untuk menjaga stabilitas keuangan negara, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan historis deskriptif yang didukung oleh analisis literatur dari berbagai sumber klasik dan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kebijakan ekonomi yang berhasil diterapkan, berbagai persoalan seperti ketimpangan ekonomi, sistem administrasi yang kurang efektif, serta tantangan dalam distribusi kekayaan tetap menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi. Pemikiran ekonomi pada masa ini memberikan kontribusi yang penting bagi perkembangan konsep ekonomi Islam selanjutnya, khususnya dalam upaya mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024