Penelitian mengkaji tentang status kepemilikan keuntungan pada transaksi trading Forex dengan melihat dari perspektif al-milk. Pro kontra yang terjadi di masyarakat maupun di media, mengantar masyarakat pada kebingungan terkait regulasi (status hukumnya dalam Islam) maupun praktik trading Forex. Kedua faktor tersebut yang kemudian menjadi hal yang perlu diteliti dengan rumusan masalah (1) bagaimana analisis pro kontra terhadap trading Forex, serta (2) bagaimana implikasi pro kontra trading Forex terhadap broker dan trader dalam perspektif al-milk. Justifikasi terhadap status hukum (unsur halal) pada transaksi trading Forex, tidak dibahas dalam penelitian ini sebab telah didasarkan pada tinjauan normatif dan perspektif dari beberapa tokoh dan akademisi ekonomi syariah.Dalam hukum Islam, setiap aktivitas manusia harus disesuaikan (seimbang antara sebab, manfaat dan praktik pelaksanaannya). Pada praktik trading Forex ditemukan ada 3 jenis trader, pertama trader agen, kedua trader admin, dan yang ketiga trader lepas (menunggu profit bersih). Status kepemilikan keuntungan yang diterima oleh broker dan trader agen dari bisnis trading Forex adalah kepemilikan yang tidak sempurna (milk al-naqish), sedangkan untuk trader admin dan trader lepas, memiliki status keuntungan yang sempurna (milk al-tam).
Copyrights © 2024