Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru merepresentasikan tantangan dalam politik hukum, terutama dalam upaya menyeimbangkan perlindungan terhadap simbol negara dengan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Walaupun dimaksudkan untuk menjaga martabat kepala negara serta stabilitas politik, pengaturan pasal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan yang dapat digunakan untuk membatasi kritik, sehingga berisiko mempersempit ruang demokrasi. Penafsiran yang ambigu dan multitafsir semakin memperbesar ancaman ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran terhadap prinsip asas legalitas, subsidiaritas, dan kesetaraan. Kajian ini menyoroti perlunya revisi dan koreksi terhadap pasal tersebut melalui pendekatan yang lebih selektif dan proporsional. Penerapan mekanisme delik aduan serta penegakan asas subsidiaritas dinilai dapat meminimalkan dampak negatif dan memastikan keseimbangan antara perlindungan simbol negara dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan revisi yang tepat, KUHP baru diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan keadilan hukum. Kata Kunci : Politik Hukum, Kriminalisasi, KUHP Baru
Copyrights © 2024