Studi ini mengkaji implikasi hukum dari lelucon gelap dalam konteks hukum pidana Indonesia, khususnya berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam ranah humor gelap, dengan menyelidiki bagaimana lelucon semacam itu dapat berpotensi melanggar Pasal 27 (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menggunakan metode penelitian normatif, studi ini menganalisis teks hukum, keputusan pengadilan, dan literatur terkait untuk memahami kerangka hukum yang mengelilingi lelucon gelap. Temuan menunjukkan bahwa, meskipun lelucon gelap sering dimaksudkan sebagai humor, lelucon tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang signifikan ketika menargetkan individu atau kelompok. Penelitian ini menekankan pentingnya menetapkan standar hukum yang jelas untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan reputasi individu. Selain itu, penelitian ini menggarisbawahi tantangan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum terkait pencemaran nama baik elektronik di Indonesia, serta mengadvokasi pemahaman yang lebih mendalam tentang persimpangan antara humor dan akuntabilitas hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024