SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 7, No 1 (2024)

Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Puteri, Tri Oktaviana Budijono (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2024

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan tujuan untuk mengkaji kontruksi dari kebijakan hukum pidana serta menganalisis pertimbangan hukum hakim pada perkara nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pmk.2024. Studi ini menerapkan metode hukum normatif-empiris yang menggambarkan deskriptif secara detail menggunakan pendekatan aturan hukum (normatif) disertai kompenan data empiris. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan hukum secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) dan ayat (2) mengatur “tindak pidana pencurian dengan pemberatan”, yang terdiri dari 5 (lima) butir-butir pemberatan. Kedua, dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang pelakunya adalah anak, sebagaimana dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pmk hakim telah menyatakan bahwa tindakan terdakwa anak telah terpenuhi setiap unsur yang tercantum pada “Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP”. Sebagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebagaimana dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara Nomor 6/Pid.Sus Anak/2024/Pn Pmk hakim telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan non yuridis.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...