SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 7, No 1 (2024)

Imbas Perubahan Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Regulasi Pajak dan Retribusi Darah serta Pendapatan Daerah

Fadhilah, Nurul Laili (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2024

Abstract

Perubahan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berimbas pada situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, tatanan pemerintahan yang berbasis tata kelola yang baik, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis. Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Adanya kebijakan baru dalam regulasinya perlu ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, setiap daerah perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imbas  dari adanya perubahan kebijakan baik dari segi regulasi dan pendapatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan jenis penelitian yuridis normatif,  pendekatan  peraturan perundangan serta pendekatan konseptual. Imbas terhadap Pendapatan Daerah dalam hal pendanaan administrasi perpajakan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Selain tu perlu ada penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan pada ketentuan lama, karena setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ketentuan yang lama akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...