Pencatatan perkawinan menjadi salah satu aturan yang dibuat oleh Negara untuk menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga dengan adanya pencatatan perkawinan bisa menjadi landasan dasar hukum yang akan melindungi kehidupan dalam berkeluarga. Begitupun sebaliknya, jika tidak mendaftarkan pernikahan kepada pemerintah setempat maka status pernikahannya tidak akan diakui oleh Negara dan tidak dapat perlindungan jika suatu saat terdapat permasalahan dalam rumah tangganya. Â Penelitian ini masuk ke dalam penelitian kualitatif dengan bentuk kajian pustaka, pengumpulan data yang diambil dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu dari sumber primer dan sekunder, sumber primernya yaitu Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan sumber sekundernya dari kumpulan literatur ilmiah yang koprelatif sesuai dengan pokok pembahasan penelitian. Tujuan adanya penulisan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya peraturan pencatatan perkawinan dalam sebuah pernikahan, karena status pencatatan perkawinan dianggap sebagai penentu dalam pernikahan sehingga bisa dibilang layak menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan, penetapan ini yang akan menghasilkan perlindungan hukum yang kuat serta memiliki alat bukti otentik (akta nikah) jika suatu saat terjadi permasalahan dalam rumah tangganya.
Copyrights © 2024