MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 9, No 2 (2024)

Metodologi Tarjih Dalil dalam Istinbath Hukum Islam

Hafizd, Jefik Zulfikar (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Aen, I. Nurol (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)
Anwar, Syahrul (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Tarjih yang melibatkan penyelesaian konflik dalam dalil dan memberi prioritas pada ajaran Nabi menjadi kunci perkembangan hukum Islam. Penelitian dengan pendekatan kualitatif dan tinjauan literatur ini bertujuan untuk membahas metode, langkah-langkah, dan peran tarjih dalam menetapkan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  ketika terdapat dalil yang tampak saling bertentangan, para ulama dihadapkan pada kebutuhan untuk melakukan ijtihad. Tarjih dapat terjadi antara dalil nash dan antara sesama qiyas. Tarjih tidak terjadi jika tingkatan dalil berbeda. Tarjih ketika ada pertentangan antara Dalil Nash maka perlu memberikan prioritas atau dalam konteks ilmu ushul fiqh berarti memberikan penekanan dan keutamaan pada teks atau hukum yang jelas dan tegas dibandingkan dengan teks yang lebih umum, teks harfiah, atau teks yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kemudian dalam pertentangan antara qiyas maka dapat ditempuh langkah-langkahnya sebagai berikut: 1) menguatkan qiyas dengan illat hakiki daripada illat sebatas pada pertimbangan; 2)  menguatkan pada illat qiyas yang ditetapkan dengan dalil yang tidak qath’ih dengan prioritas illat qiyas dengan dalil yang jelas daripada al-sabr wa al-Taqsim; 3) pentarjihan dalil al-Asl (pokok) rujukan qiyas mendahulukan dalil qath’ih; dan  4) pentarjihan al-Far’u (cabang) yang secara substansial terkait dengan nilai pokok atau memiliki nilai hukum dan illat yang sama.

Copyrights © 2024