Abstrak:Masalah dalam rumah tangga merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis. Modernisasi dan globalisasi telah mengubah nilai dan norma dalam pernikahan, sehingga memicu konflik akibat perbedaan persepsi. Studi sosiologi keluarga dan penelitian mengenai dukungan sosial dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika ini.Dalam konteks hukum, gugatan cerai seringkali didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan. Namun, hubungan antara alasan gugatan dan putusan hakim bukanlah hubungan sebab-akibat yang sederhana. Putusan hakim merupakan hasil dari proses pertimbangan yang kompleks, melibatkan evaluasi bukti dan penerapan hukum. Kekuatan bukti dan kemampuan pihak penggugat dalam meyakinkan hakim menjadi faktor penentu dalam keberhasilan gugatan.
Copyrights © 2024