Tujuan dari artikel ini adalah memberikan pemahaman tentang dampak keterlibatan otoritas parokial dalam politik praktis. Dalam kerangka penulisan ini, digunakan pendekatan kualitatif. Artikel ini menjelaskan bahwa Otoritas parokial diberikan tugas dan wewenang oleh Uskup Diosesan untuk membantunya dalam reksa pastoral keuskupan. Dalam kuasa (potestas), otoritas parokial memiliki power atau pengaruh besar dalam relasi sosial, baik dalam kalangan masyarakat atau dengan kuasa sipil. Hasil kajian dalam penulisan ini memperlihatkan bahwa Kuasa yang dimiliki oleh otoritas parokial sering dipakai untuk kepentingan politik praktis. Keterlibatan dalam politik praktis oleh otoritas parokial selalu berdampak pada pandangan buruk umat terhadap jabatan imamatnya serta secara yuridis melanggar aturan Gereja, kecuali jika diizinkan oleh otoritas gerejawi.
Copyrights © 2024