Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang diperoleh dari hasil intelektual seseorang yang dituangkan dalam bentuk yang nyata, tidak hanya sekedar ide/gagasan tetapi ada bentuk fisiknya. Seiring perkembangan zaman HKI merupakan salah satu objek jaminan Fidusia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan dan upaya pengembangan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan kredit di Perbankan pada era ekonomi kreatif. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan konsep legis positivis. Konsep ini memandang hukum yang identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga perbankan pada umumnya secara hukum mengetahui dan memahami HKI dapat dijadikan jaminan fidusia. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan HKI antara lain UU HC, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Paten dan sebagainya) serta UU Jaminan Fidusia. Namun, dalam prakteknya lembaga perbankan tidak jarang menggunakan HKI sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Upaya pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Perbankan melalui: Penguatan Substansi Hukum, Pembentukan Profesi Penilai/Jasa Penilai HKI, Pembuatan Jaminan Fidusia dengan akta Notaris, Sistem Terintegrasi IP Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pasar HKI.Kata Kunci: Kekayaan Intelektual; Jaminan; Ekonomi Kreatif
Copyrights © 2023